Kamis, 19 April 2012

Tata Tertib Penghuni


TATA TERTIB PENGHUNI WISMA SIRNAMISKIN

  1.  Kamar hanya dapat dihuni oleh maksimal 2 (dua) orang dewasa/suami istri/kakak adik.  Apabila lebih dari 2 (dua) orang maka kelebihan tiap orang harus membayar . Pasangan lawan jenis bukan suami istri tidak diperkenankan menghuni dalam satu kamar.
  2. Tidak diperkenankan membawa teman/orang lain/keluarga untuk menginap tanpa seijin pengelola.
  3.  Pembayaran uang sewa dilakukan sebelum menghuni. Apabila menyewa lebih dari satu bulan, maka pembayaran bulan berikutnya dilakukan sebelum jatuh tempo. Keterlambatan pembayaran uang sewa  diartikan bahwa penghuni telah memutuskan untuk keluar. Dan Pengelola berhak untuk mengeluarkan barang-barang dari kamar dan menyewakan kamar tersebut untuk orang lain.
  4.  Tidak diperkenankan untuk menyimpan, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba serta minuman keras.
  5. Dilarang melakukan tindakan asusila.
  6. Tidak diperkenankan membawa dan menyimpan senjata tajam dan atau api demi keamanan bersama.
  7. Tidak diperkenankan saling mengganggu sesama penghuni kamar, seperti menyalakan radio/tape/pesawat TV terlalu keras, membuat kebisingan/kegaduhan, Setelah pukul 22.00 WIB dan harus menjaga ketenangan lingkungan untuk beristirahat.
  8. Tidak diperkenankan membuat perubahan kamar tanpa seijin pengelola termasuk menempel poster, paku memaku atau mencoret-coret tembok.
  9. Penghuni bertanggung jawab dan memelihara barang inventaris yang ada dalam kamar, serta ikut memelihara kebersihan dalam kamar dan kamar mandi.
  10. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi bila terjadi kehilangan adalah tanggung jawab masing-masing. Meninggalkan kamar diharapkan selalu terkunci.
  11. Penghuni kamar wajib melakukan hemat energi dengan mematikan air dan listrik bila tidak digunakan.
  12. Tidak diperkenankan memasak di dalam kamar, disediakan pantry dan catering bagi yang berminat.
  13. Tidak diperkenankan mengunakan perlengkapan elektrik dengan catu daya yang tinggi seperti pemanas air, rice cooker dan kompor listrik dll.
  14. Ikut bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan dengan tidak merokok dalam kamar.
  15. Tidak diperkenankan mengunakan alamat ini dalam perjanjian berkaitan dengan hutang piutang.
  16. Dilarang membawa atau memelihara hewan di lingkungan wisma.
  17. Pengelola atau petugas atas nama pengelola mempunyai hak sewaktu-waktu masuk kekamar, terutama bila ada hal yang urgent dan mendesak demi keamanan bersama.
  18. Pengelola akan melakukan pemeliharaan kebersihan kamar secara rutin setiap 1 (satu) minggu sekali demi kenyamanan bersama.
  19. Wajib mengisi dan menandatangani formulir perjanjian sewa beserta lampirannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar