Senin, 23 April 2012

About Us

Bismillahirrahmanirrahim..
Assalammu'alaikum Wr.Wb

Wisma Sirnamiskin beralamat di Jalan KH.Wahid Hasyim (d/h Kopo) No.433 Bandung. lokasinya berdekatan dengan Pom Bensin Cirangrang (Lihat Peta Lokasi).

Wisma ini dibangun didalam area Yayasan Pendidikan Islam Pondok Pesantren Sirnamiskin.

Wisma diperuntukkan bagi Orang Tua santri yang akan menengok Putra Putrinya yang Mondok dan bersekolah di Pesantren Sirnamiskin, selain itu wisma ini dapat dipergunakan untuk peminat umum.

Wisma ini dapat ditempati dalam hitungan harian, mingguan, bulanan dan tahunan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik menu Contact Us.


Akhir kata semoga Wisma ini memberikan manfaat bagi semua pihak. Amin

Terima Kasih

Wassalamu'alaikum Wr.Wb



Minggu, 22 April 2012

Contact Us

Jika anda membutuhkan informasi atau tertarik menginap di wisma kami, anda dapat menghubungi kami melalui

Email : wismasirnamiskin@gmail.com

Telp : 022-5420114
         081320587452

atau anda bisa langsung datang ke tempat kami di Jalan Kopo No.433 Bandung


Sabtu, 21 April 2012

Facilities

Wisma Sirnamiskin memiliki beberapa kamar dengan fasilitas setiap kamarnya, yaitu :

  • Satu Kamar Mandi, 
  • Satu Buah Kasur king size
  • Satu buah Lemari Pakaian 
  • Satu Buah Meja Rias
  • Satu Buah Handuk dan tempat menjemurnya
  • Dua Buah Pantri Pada Setiap Lantai

Jumat, 20 April 2012

Gallery





WISMA SIRNAMISKIN















SUASANA RUANG KAMAR











SUASANA KAMAR MANDI



DUA PANTRI DI SETIAP LANTAI






Kamis, 19 April 2012

Tata Tertib Penghuni


TATA TERTIB PENGHUNI WISMA SIRNAMISKIN

  1.  Kamar hanya dapat dihuni oleh maksimal 2 (dua) orang dewasa/suami istri/kakak adik.  Apabila lebih dari 2 (dua) orang maka kelebihan tiap orang harus membayar . Pasangan lawan jenis bukan suami istri tidak diperkenankan menghuni dalam satu kamar.
  2. Tidak diperkenankan membawa teman/orang lain/keluarga untuk menginap tanpa seijin pengelola.
  3.  Pembayaran uang sewa dilakukan sebelum menghuni. Apabila menyewa lebih dari satu bulan, maka pembayaran bulan berikutnya dilakukan sebelum jatuh tempo. Keterlambatan pembayaran uang sewa  diartikan bahwa penghuni telah memutuskan untuk keluar. Dan Pengelola berhak untuk mengeluarkan barang-barang dari kamar dan menyewakan kamar tersebut untuk orang lain.
  4.  Tidak diperkenankan untuk menyimpan, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba serta minuman keras.
  5. Dilarang melakukan tindakan asusila.
  6. Tidak diperkenankan membawa dan menyimpan senjata tajam dan atau api demi keamanan bersama.
  7. Tidak diperkenankan saling mengganggu sesama penghuni kamar, seperti menyalakan radio/tape/pesawat TV terlalu keras, membuat kebisingan/kegaduhan, Setelah pukul 22.00 WIB dan harus menjaga ketenangan lingkungan untuk beristirahat.
  8. Tidak diperkenankan membuat perubahan kamar tanpa seijin pengelola termasuk menempel poster, paku memaku atau mencoret-coret tembok.
  9. Penghuni bertanggung jawab dan memelihara barang inventaris yang ada dalam kamar, serta ikut memelihara kebersihan dalam kamar dan kamar mandi.
  10. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi bila terjadi kehilangan adalah tanggung jawab masing-masing. Meninggalkan kamar diharapkan selalu terkunci.
  11. Penghuni kamar wajib melakukan hemat energi dengan mematikan air dan listrik bila tidak digunakan.
  12. Tidak diperkenankan memasak di dalam kamar, disediakan pantry dan catering bagi yang berminat.
  13. Tidak diperkenankan mengunakan perlengkapan elektrik dengan catu daya yang tinggi seperti pemanas air, rice cooker dan kompor listrik dll.
  14. Ikut bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan dengan tidak merokok dalam kamar.
  15. Tidak diperkenankan mengunakan alamat ini dalam perjanjian berkaitan dengan hutang piutang.
  16. Dilarang membawa atau memelihara hewan di lingkungan wisma.
  17. Pengelola atau petugas atas nama pengelola mempunyai hak sewaktu-waktu masuk kekamar, terutama bila ada hal yang urgent dan mendesak demi keamanan bersama.
  18. Pengelola akan melakukan pemeliharaan kebersihan kamar secara rutin setiap 1 (satu) minggu sekali demi kenyamanan bersama.
  19. Wajib mengisi dan menandatangani formulir perjanjian sewa beserta lampirannya